
Presisipolri.com - Sidrap, Kapolres Sidrap Akbp Fantry Taherong menghadiri acara restorative justice untuk memfasilitasi penyelesaian kasus di luar pengadilan. Kegiatan yang digelar rumah restorative justice, Kecamatan Maritengngae Kamis (14/8/25) siang tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata karena pembalasan.
Fantry mengatakan restorative justice adalah metode penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, bukan hanya memberikan hukuman.
"Kehadiran kami disini untuk memfasilitasi proses restorative justice, memastikan semua pihak terlibat, dan memberikan dukungan dalam proses mediasi" ujar Kapolres Sidrap
Kapolres juga mengatakan bahwa restorative justice bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif dengan memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, serta memberikan efek jera yang lebih baik bagi pelaku.
"Beberapa kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice adalah tindak pidana ringan, penganiayaan, atau pencurian dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar. Pendekatan ini membantu mengurangi beban pengadilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan meminimalisir dampak negatif dari proses hukum yang panjang" lanjut Kapolres Sidrap
Diketahui bahwa kegiatan restorative justice tersebut digelar guna mendamaikan kedua belah pihak antara lelaki Keyzian dan lelaki Azwar yang sempat berselisih paham beberapa hari yang lalu