SIDRAP, Presisipolri.com – Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang melibatkan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Andi Haseng Kel. Pangkajene wilaya Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Korban, yang masih berusia 15 tahun, diduga dikeroyok oleh dua pelaku yang juga merupakan anak dibawah umur pada hari Minggu (08/9/24). Sat Reskrim Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi serta amankan pelaku
"Para pelaku yang merupakan anak di bawah umur berhasil diamankan oleh tim setelah masing-masing orang tua pelaku menyerahkan di posko resmob Polres Sidrap. Kami masih mendalami motif di balik pengeroyokan ini, dan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Agung.
Polres Sidrap mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan yang dapat membahayakan. Polres juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. (*)