

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif dan dihadiri oleh unsur forkopimda, perwakilan Bank Indonesia Sulsel dan Dirut Bank Sulselbar beserta para kepala OPD Pemkab Sidrap
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap mengatakan bahwa peluncuran sistem pembayaran layanan publik menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ini merupakan langkah konkret dalam mendukung dan mempermudah serta menstandarkan transaksi, baik bagi konsumen maupun merchant. Ia menambahkan bahwa QRIS memungkinkan konsumen untuk bertransaksi dengan aplikasi digital mana saja melalui satu kode QR
"Dengan penerapan QRIS, diharapkan transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mendukung inklusi keuangan di sektor pariwisata maupun berbagai sektor ekonomi lainnya" ujar Fantry
Tak lupa Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penggunaan sistem pembayaran elektronik, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berupaya memanfaatkan keadaan untuk melakukan aksi kejahatan
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan QRIS palsu dengan selalu memverifikasi nama merchant setelah memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran, tidak menggunakan aplikasi kamera, serta mengonfirmasi transaksi langsung ke pihak pengelola yang sah sebelum menyelesaikan pembayaran. Selain itu, jangan memberikan informasi pribadi seperti PIN atau OTP kepada orang lain dan segera laporkan kasus penipuan ke penyedia aplikasi pembayaran, Bank Indonesia, atau pihak kepolisian terdekat" lanjutnya
Fantry menyampaikan bahwa pihak kepolisian Polres Sidrap akan terus bersinergi dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam setiap program pembangunan di Kabupaten Sidrap, khususnya di bidang pariwisata dan ekonomi digital.