Presisipolri.com - Sidrap, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sidrap, Polda Sulsel berhasil menangkap seorang pelaku diduga melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor di Jalan Andi Cammi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Kamis (30/7/26) siang
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial “HM”(32) diamankan di kediamannya tanpa perlawanan
“Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda yakni membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pria “MY” yang sedang terparkir di halaman Kost korban di Kelurahan Pittu Sidrap dan menggadaikan 5 unit kendaraan milik korban “AR” dengan modus akan memperbaiki kendaraan korban” ujar Welfrick
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah maroon DP 5546 CI, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih DP 5366 CT, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna perak DP 6885 UB, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah B 3101 UWZ, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DP 3484 CW.
“Dari hasil interogasi menerangkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga telah mengaku menggelapkan 5 (Lima) unit sepeda motor yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki dan selanjutnya pelaku manggadaikannya kepada orang lain” lanjutnya
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh) juta dan pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut.
