Presisipolri.com - Sidrap, Personel gabungan Sat. Reskrim, Intelkam dan Polsek Baranti Polres Sidrap berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Desa Sipodeceng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya personel gabungan mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Saat kami tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, masing-masing berinisial “LR”(70) warga asal Abbokongeng Baranti, MI”(37) dan “J”(50) asal Kabupaten Pinrang.” Ujar Welfrick
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ayam jantan yang diduga digunakan untuk sabung ayam, pisau taji, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, serta beberapa puluhan unit kendaraan sepeda motor roda dua.
Para terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun penjara” lanjutnya
Polres Sidrap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
