Presisipolri.com - Sidrap, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (40) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Namun setelah kendaraan dibawa, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi oleh korban, terduga pelaku diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sehingga korban merasa dirugikan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap. Dari laporan itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial M di wilayah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Tokoh masyarakat Sidenreng Rappang, Rahmi Asmir, menyampaikan apresiasi atas pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan profesional kepada Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita, serta Kanit Resmob Satreskrim Polres Sidrap IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH beserta jajaran timnya dalam menangani laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami menilai pelayanan yang diberikan sangat baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Respons cepat aparat menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan warga,” ujar Rahmi
Kasat Reskrim Polres Sidrap juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya guna menghindari potensi tindak pidana serupa. Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut


